Review Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan

Review Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                                    Medan,   Januari 2020

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG PENGURUSAN HUTAN

Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si.


Disusun Oleh :
Cahaya Sri Dinda
181201189
HUT 3 C






















PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Review Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan” ini dengan baik. Review ini disusun untuk memenuhi tugas Kebijakan Perundang-undangan  Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian review ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada
Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku Dosen Mata Kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam review ini.
Penulis sadar bahwa penulisan review ini masih memiliki kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.



Medan,   Januari 2020


                                                                                                                           Penulis


 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Dari definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur yang meliputi : a. Suatu kesatuan ekosistem b. Berupa hamparan lahan c. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya d. Mampu memberi manfaat secara lestari. Keempat ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi. Sedangkan kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dari definisi dan penjelasan tentang kawasan hutan, terdapat unsur-unsur meliputi : a. suatu wilayah tertentu b. terdapat hutan atau tidak tidak terdapat hutan c. ditetapkan pemerintah (menteri) sebagai kawasan hutan d. didasarkan pada kebutuhan serta kepentingan
masyarakat (Rahmawaty, 2004).
Hutan merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi, baik ekologi, ekonomi, sosial maupun budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian kerusakan hutan melalui kegiatan perlindungan hutan. Sehingga secara umum perlindungan hutan merupakan kegiatan untuk menjaga hutan dari faktor-faktor yang dapat menimbulkan kerusakan pohon atau tegakan pohon dalam hutan agar fungsinya sebagai fungsi lindung, konservasi atau produksi tercapai secara optimum dan lestari sesuai dengan peruntukannya. Adapun faktor-faktor yang dapat menimbulkan kerusakan pohon atau tegakan pohon itu adalah diantaranya perambahan lahan, illegal logging, kebakaran, hama, penyakit dan penggembalaan (Adinugroho, 2008).
Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Karena hutan itu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hutan juga merupakan kekayaan milik bangsa dan negara yang tidak ternilai, sehingga hak-hak negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan, serta dilindungi agar hutan dapat berfungsi dengan baik. Perlindungan hutan saat ini bukan hanya menjadi problem yang bersifat regional (nasional) tetapi sudah merupakan problem dunia (global). Hal ini terkait dengan fungsi hutan dalam memelihara keseimbangan ekologis yang juga berpengaruh terhadap iklim global (Niapele, 2014).
Perlindungan hutan merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi dan mem- pertahankan hutan dari berbagai gangguan yang dapat mengganggu dan merusak sumber daya alam yang ada didalamnya seperti flora dan fauna, biota laut, ekosistem, habitat, tata air dan lain-lain. Konsep pengamanan hutan berbasis partisipasi masyarakat setempat dilandasi pemahaman bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan telah memahami karakteristik potensi kawasan hutan, dapat hidup selaras dan serasi, menikmati dan menjaga tempat tinggalnya dari kerusakan. Pengamanan hutan adalah segala kegiatan, upaya dan usaha yang dilaksanakan oleh aparat kehutanan dengan dukungan instansi terkait dalam rangka mengamankan hutan dan hasil hutan secara terencana terus menerus dengan prinsip berdaya guna dan berhasil guna (Sukarman, 2018).
1.2  Rumusan Masalah
1.       Apa saja Asas dan tujuan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan?
2. Apa Hak,Kewajiiban dan larangan yang ada di  Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan ?
3.   Bagaimana sangsi yang tertera Pada Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan ?
1.1  Tujuan

BAB II
ISI
2.1. Asas dan tujuan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan
            Pasal 2 (1) Perencanaan Kehutanan dimaksudkan untuk menyiapkan rencana kebutuhan sebagai pedoman dan arch yang memuat strategi dan kebijakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan. (2) Perencanaan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1.) pasal ini, bertujuan mewujudkan pengurusan hutan yang diselenggarakan sesuai dengan tahapannya secara efektif dan efisien untuk mencapai fungsi hutan yang optimal dan lestari. Pasal 3 Perencanaan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi kegiatan :
a. inventarisasi hutan;
b. pengukuhan kawasan hutan,
c. penatagunaan kawasan hutan;
d. pembentukan wilayah pengelolaan hutan; dan
e. penyusunan rencana kehutanan.
Bagian Kedua : Inventarisasi Hutan Pasal 4; 1) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a Peraturan Daerah ini, dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya potensi kekayaan alam hutan, sosial ekonomi serta lingkungannya secara lengkap pada jangka waktu tertentu. 2) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari : a. inventarisasi hutan tingkat wilayah; b. inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai; dan c. inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan. (3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini dilakukan dengan survei mengenai :
a. Status dan keadaan fisik hutan;
b. Flora, fauna dan ekosistemnya;
c. Sumber Daya Manusia ; dan
d. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
Bagian Ketiga, Pengukuhan Kawasan Hutan Pasal 5 ;(1) Pengukuhan Kawasan Hutan meliputi kegiatan : a. penunjukan kawasan hutan; b. penataan batas kawasan hutan; c. pemetaan kawasan hutan; d. penetapan kawasan hutan. (2) Proses pengukuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini yang dilaksanakan oleh Daerah meilputi : a. penunjukan kawasan hutan; b. penataan batas kawasan hutan; c. pemetaan kawasan hutan; d. usulan penetapan kawasan hutan. Pasal 6 (1) Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dilaksanakan berdasarkan inventarisasi hutan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
2.2. Hak,Kewajiiban dan larangan yang ada di   Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan
            Pasal 52 “Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan dari hutan”. Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, masyarakat dapat : a. memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan; c. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan langsung maupun tidak langsung; 28 (3) Masyarakat di dalam dan disekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah rniliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 53 (1) Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. (2) Masyarakat dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan miiiknya dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain, atau pemerintah. Pasal 54 (1) Masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan dibidang kehutanan. (2) Pemerintah Daerah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan dibidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna. (3) Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pemerintah dan Daerah dapat dibantu oleh forum pemerhati kehutanan. (4) Ketentuan lebih lanjut sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur.
2.3. Sangsi yang tertera pada Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan
            Pasal 64 (1) Barangsiapa melanggar ketentuan pasal-pasal selain yang diatur dalam Pasal 45 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). (2) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan dikenakan denda dan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disetorkan pada Kas Daerah.

BAB III
KESIMPULAN
3.1. Kesimpulan
1.      Hutan merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi, baik ekologi, ekonomi, sosial maupun budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
2.      Perlindungan hutan merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi dan mem- pertahankan hutan dari berbagai gangguan yang dapat mengganggu dan merusak sumber daya alam yang ada didalamnya seperti flora dan fauna, biota laut, ekosistem, habitat, tata air dan lain-lain.
3.      Pasal 2 (1) Perencanaan Kehutanan dimaksudkan untuk menyiapkan rencana kebutuhan sebagai pedoman dan arch yang memuat strategi dan kebijakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan.
4.      Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Pasal 64 (1) Barangsiapa melanggar ketentuan pasal-pasal selain yang diatur dalam Pasal 45 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

DAFTAR PUSTAKA
         Adinugroho, Hidayat. 2008. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan Taman Nasional Gunung Merbabu di Desa Jeruk Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Jurnal Pembangunan Wilayah Kota 9(1): 53-64 
          Cahyanto. 2014. Partisipasi masyarakat pada pengelolaan hutan di kawasan gerakan Rehabilitasi hutan dan Lahan (Gerhan) Pasuruan Jawa timur. Jurnal Unair 22 (2): 1-9.
            Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/menhut-II/2014 tentang MMP dan Berita Negara Republik Indonesia 1856, 2016 KEMEN-LHK. MMP.
K       Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Kehutanan No: P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan
          Magdalena, Sarah. 2013. Kajian Sosial Ekonomi Budaya dan Partisipasi Masyarakat Dalam Konservasi Sumber Daya Alam Pada TamanNasioanl Meru Betiri Kabupaten Banyuwangi. Jurnal BIP 20: 1-10
          Niapele. 2014. Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Hutan di desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulu Kumba. Jurnal Tomalebbi 3(1): 118-115.        
            Rahmawaty. 2004. Hutan: Fungsi Dan Peranannya Bagi Masyarakat. Medan. USU         
        Sila. 2009. Pengaruh Motivasi, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Lapangan. Jurnal Wawasan Manajemen 1(3): 323-348


Komentar

  1. Terimakasih telah membantu, saya sangat mengapresiasi. Dan jangan lupa berterima kasih pada teman anda. Hahahaha

    BalasHapus
  2. Isinya bagus Dan rapi. Thanks for these precious information.

    BalasHapus
  3. Mantul kaka infonya.. suka nih yg gini-gini

    BalasHapus
  4. Bagus bangett sangat membantu

    BalasHapus
  5. Wah mantap kak, jadi ingat waktu kuliah dulu, di tunggu blog selanjutnya kak

    BalasHapus
  6. Sangat membantu sekalii kakaq, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  7. Pada kesimpulan ke 4 "disekitar" harusnya "di sekitar"

    BalasHapus
  8. Jadi hutan itu milik masyarakat atau negara?? ?

    BalasHapus
  9. Baguss caya... lanjutkan terus karyanyaa..

    BalasHapus
  10. Lengkap banget informasinya, makasi yaa

    BalasHapus
  11. Bagus sekali sudah memberikan wawasan baru

    BalasHapus

Posting Komentar