Review Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Januari 2020
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG PENGURUSAN HUTAN
Dosen Penanggung
Jawab:
Dr. Agus
Purwoko, S. Hut., M. Si.
Disusun Oleh
:
Cahaya
Sri Dinda
181201189
HUT 3 C
PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penulisan Review Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan” ini
dengan baik. Review ini disusun untuk memenuhi tugas Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas
Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian review ini, penulis mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih
kepada
Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku Dosen Mata Kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam review ini.
Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku Dosen Mata Kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam review ini.
Penulis sadar bahwa penulisan review ini masih
memiliki kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab
itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi
menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini. Akhir kata,
penulis berharap semoga Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini
bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Medan, Januari
2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan
yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Dari definisi hutan yang disebutkan,
terdapat unsur-unsur yang meliputi : a. Suatu kesatuan ekosistem b. Berupa
hamparan lahan c. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya d. Mampu memberi manfaat secara
lestari. Keempat ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan,
merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan
terhadap fungsi ekosistem di bumi. Sedangkan kawasan hutan, yaitu wilayah
tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap. Dari definisi dan penjelasan tentang kawasan
hutan, terdapat unsur-unsur meliputi : a. suatu wilayah tertentu b. terdapat
hutan atau tidak tidak terdapat hutan c. ditetapkan pemerintah (menteri)
sebagai kawasan hutan d. didasarkan pada kebutuhan serta kepentingan
masyarakat (Rahmawaty, 2004).
masyarakat (Rahmawaty, 2004).
Hutan
merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi, baik ekologi,
ekonomi, sosial maupun budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia
dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian kerusakan
hutan melalui kegiatan perlindungan hutan. Sehingga secara umum perlindungan
hutan merupakan kegiatan untuk menjaga hutan dari faktor-faktor yang dapat
menimbulkan kerusakan pohon atau tegakan pohon dalam hutan agar fungsinya
sebagai fungsi lindung, konservasi atau produksi tercapai secara optimum dan
lestari sesuai dengan peruntukannya. Adapun faktor-faktor yang dapat
menimbulkan kerusakan pohon atau tegakan pohon itu adalah diantaranya
perambahan lahan, illegal logging, kebakaran, hama, penyakit dan penggembalaan
(Adinugroho, 2008).
Hutan
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pembangunan bangsa
dan negara. Karena hutan itu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hutan juga merupakan kekayaan milik
bangsa dan negara yang tidak ternilai, sehingga hak-hak negara atas hutan dan
hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan, serta dilindungi agar hutan dapat
berfungsi dengan baik. Perlindungan hutan saat ini bukan hanya menjadi problem
yang bersifat regional (nasional) tetapi sudah merupakan problem dunia
(global). Hal ini terkait dengan fungsi hutan dalam memelihara keseimbangan
ekologis yang juga berpengaruh terhadap iklim global (Niapele, 2014).
Perlindungan hutan merupakan suatu upaya untuk
menjaga, melindungi dan mem- pertahankan hutan dari berbagai gangguan yang
dapat mengganggu dan merusak sumber daya alam yang ada didalamnya seperti flora
dan fauna, biota laut, ekosistem, habitat, tata air dan lain-lain. Konsep
pengamanan hutan berbasis partisipasi masyarakat setempat dilandasi pemahaman
bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan telah memahami karakteristik
potensi kawasan hutan, dapat hidup selaras dan serasi, menikmati dan menjaga
tempat tinggalnya dari kerusakan. Pengamanan hutan adalah segala kegiatan,
upaya dan usaha yang dilaksanakan oleh aparat kehutanan dengan dukungan
instansi terkait dalam rangka mengamankan hutan dan hasil hutan secara
terencana terus menerus dengan prinsip berdaya guna dan berhasil guna (Sukarman,
2018).
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja Asas dan tujuan Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan?
2. Apa
Hak,Kewajiiban dan larangan yang ada di Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan ?
3.
Bagaimana sangsi yang tertera Pada Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan ?
1.1
Tujuan
1. Untuk mengetahui Asas dan
tujuan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang
Pengurusan Hutan
2. Untuk mengetahui Hak,Kewajiiban
dan larangan yang ada di Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19
Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan
3. Untuk mengetahui sangsi yang tertera pada Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan
BAB II
ISI
2.1. Asas dan tujuan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun
2001 Tentang Pengurusan Hutan
Pasal
2 (1) Perencanaan Kehutanan dimaksudkan untuk menyiapkan rencana kebutuhan
sebagai pedoman dan arch yang memuat strategi dan kebijakan untuk menjamin
tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan. (2) Perencanaan Kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1.) pasal ini, bertujuan mewujudkan pengurusan
hutan yang diselenggarakan sesuai dengan tahapannya secara efektif dan efisien
untuk mencapai fungsi hutan yang optimal dan lestari. Pasal 3 Perencanaan
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi
kegiatan :
a.
inventarisasi hutan;
b. pengukuhan
kawasan hutan,
c.
penatagunaan kawasan hutan;
d.
pembentukan wilayah pengelolaan hutan; dan
e. penyusunan
rencana kehutanan.
Bagian
Kedua : Inventarisasi Hutan Pasal 4; 1) Inventarisasi Hutan sebagaimana
dimaksud Pasal 3 huruf a Peraturan Daerah ini, dilaksanakan untuk mengetahui
dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya potensi kekayaan alam
hutan, sosial ekonomi serta lingkungannya secara lengkap pada jangka waktu
tertentu. 2) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini
terdiri dari : a. inventarisasi hutan tingkat wilayah; b. inventarisasi hutan
tingkat daerah aliran sungai; dan c. inventarisasi hutan tingkat unit
pengelolaan. (3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini
dilakukan dengan survei mengenai :
a. Status dan
keadaan fisik hutan;
b. Flora,
fauna dan ekosistemnya;
c. Sumber
Daya Manusia ; dan
d. Kondisi
sosial ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
Bagian
Ketiga, Pengukuhan Kawasan Hutan Pasal 5 ;(1) Pengukuhan Kawasan Hutan meliputi
kegiatan : a. penunjukan kawasan hutan; b. penataan batas kawasan hutan; c.
pemetaan kawasan hutan; d. penetapan kawasan hutan. (2) Proses pengukuhan sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini yang dilaksanakan oleh Daerah meilputi : a.
penunjukan kawasan hutan; b. penataan batas kawasan hutan; c. pemetaan kawasan hutan; d. usulan penetapan kawasan
hutan. Pasal 6 (1) Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5
ayat (2) Peraturan Daerah ini, dilaksanakan berdasarkan inventarisasi hutan
dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
2.2. Hak,Kewajiiban dan larangan yang ada di Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor
19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan
Pasal 52 “Masyarakat
berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan dari hutan”. Selain
hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, masyarakat dapat : a.
memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; b. mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan,
dan informasi kehutanan; c. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam
pembangunan kehutanan; d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan
kehutanan langsung maupun tidak langsung; 28 (3) Masyarakat di dalam dan
disekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan
hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (4) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak
atas tanah rniliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 53 (1)
Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan
dari gangguan dan perusakan. (2) Masyarakat dalam melaksanakan rehabilitasi
hutan dan lahan miiiknya dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan
kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain, atau pemerintah. Pasal 54 (1)
Masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan dibidang kehutanan. (2)
Pemerintah Daerah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai
kegiatan dibidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna. (3) Dalam
rangka meningkatkan peran serta masyarakat pemerintah dan Daerah dapat dibantu
oleh forum pemerhati kehutanan. (4) Ketentuan lebih lanjut sebagaiman dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur.
2.3. Sangsi yang tertera pada Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19
Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan
Pasal 64 (1) Barangsiapa melanggar
ketentuan pasal-pasal selain yang diatur dalam Pasal 45 Peraturan Daerah ini
diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp
5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). (2) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan
dikenakan denda dan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disetorkan pada
Kas Daerah.
BAB III
KESIMPULAN
3.1. Kesimpulan
1.
Hutan merupakan sumber daya alam yang
mempunyai berbagai fungsi, baik ekologi, ekonomi, sosial maupun budaya yang
diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
2.
Perlindungan hutan merupakan suatu
upaya untuk menjaga, melindungi dan mem- pertahankan hutan dari berbagai
gangguan yang dapat mengganggu dan merusak sumber daya alam yang ada didalamnya
seperti flora dan fauna, biota laut, ekosistem, habitat, tata air dan lain-lain.
3.
Pasal 2 (1) Perencanaan Kehutanan
dimaksudkan untuk menyiapkan rencana kebutuhan sebagai pedoman dan arch yang
memuat strategi dan kebijakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan
kehutanan.
4.
Masyarakat di dalam dan di sekitar
hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan
sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat
penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5.
Pasal 64 (1) Barangsiapa melanggar
ketentuan pasal-pasal selain yang diatur dalam Pasal 45 Peraturan Daerah ini
diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp
5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
DAFTAR PUSTAKA
Adinugroho, Hidayat. 2008. Peran serta
masyarakat dalam pengelolaan Taman Nasional Gunung Merbabu di Desa Jeruk
Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Jurnal Pembangunan Wilayah Kota 9(1): 53-64
Cahyanto. 2014. Partisipasi masyarakat pada
pengelolaan hutan di kawasan gerakan Rehabilitasi hutan dan Lahan (Gerhan)
Pasuruan Jawa timur. Jurnal Unair 22 (2): 1-9.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
2014. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :
P.56/menhut-II/2014 tentang MMP dan Berita Negara Republik Indonesia 1856, 2016
KEMEN-LHK. MMP.
K Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
2014. Peraturan Menteri Kehutanan No: P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan
Kemasyarakatan
Magdalena, Sarah. 2013. Kajian Sosial Ekonomi
Budaya dan Partisipasi Masyarakat Dalam Konservasi Sumber Daya Alam Pada
TamanNasioanl Meru Betiri Kabupaten Banyuwangi. Jurnal BIP 20: 1-10
Niapele. 2014. Partisipasi Masyarakat dalam
Perlindungan Hutan di desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulu Kumba.
Jurnal Tomalebbi 3(1): 118-115.
Rahmawaty. 2004. Hutan: Fungsi Dan Peranannya
Bagi Masyarakat. Medan. USU
Sila. 2009. Pengaruh Motivasi, Kesehatan Dan
Keselamatan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Lapangan. Jurnal Wawasan Manajemen
1(3): 323-348
Terimakasih telah membantu, saya sangat mengapresiasi. Dan jangan lupa berterima kasih pada teman anda. Hahahaha
BalasHapusIsinya bagus Dan rapi. Thanks for these precious information.
BalasHapusMantul banget kak dindaa
BalasHapusSangat bermanfaattttt
BalasHapusArtikel yang sangat bermanfaat
BalasHapusMantul kaka infonya.. suka nih yg gini-gini
BalasHapusSangat bagus dan bermanfaat
BalasHapusSangat bagus
BalasHapusBagus bangett sangat membantu
BalasHapusWah mantap kak, jadi ingat waktu kuliah dulu, di tunggu blog selanjutnya kak
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusBagus kak, terus menulis ya kak
BalasHapusBagus buanget
BalasHapusWawasanku jadi luas banget
BalasHapusSangat membantu sekalii kakaq, sangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih atas infonya
BalasHapusTerimakasih sudah membantu
BalasHapusPada kesimpulan ke 4 "disekitar" harusnya "di sekitar"
BalasHapusTerimakasih akan saya perbaiki
HapusIh keren bet kaka
BalasHapusJadi hutan itu milik masyarakat atau negara?? ?
BalasHapusHutan
BalasHapusBaguss caya... lanjutkan terus karyanyaa..
BalasHapusLengkap banget informasinya, makasi yaa
BalasHapusBagus bett lengkap semuanya
BalasHapusthanks infonya gan ;)
BalasHapusThnks infonyaaa
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusMakasi infonya
BalasHapusMakasi infonyaa
BalasHapusBagus sekali sudah memberikan wawasan baru
BalasHapus